Sempat menguasai obyek warisan Keluarga Konay dengan membawa sejumlah preman pada tahun 2016 silam, keberadaan Nikson Lily yang sudah menghilang membuat tanda tanya bagi ahli waris Esau Konay. Apalagi, dengan kemunculan Elisabet Konay dan Erwin Lily (adik Nikson Lily) bersama Hendrikus Djawa.
Pengaduan Melkior Metboki ke LP2TRI yang mengaku seolah-olah mendapat tindakan kekerasan dan indimidasi serta premanisme dari sejumlah oknum yang disebutnya preman memantik reaksi dari ahli waris Esau Konay. Adalah Marthen Soleman Konay alias Tenny Konay, salah satu ahli waris dari Esau Konay yang memberikan pernyataan keras menanggapi laporan Melkior Metboki ke LP2TRI tersebut.
Meski bermarga Konay namun Elisabeth Konay secara hukum adat dan hukum positif di Indonesia tidak memiliki hak atas warisan Keluarga Konay. Karena itu, Elisabeth Konay dipersilahkan mencari harta warisan milik ayah kandungnya bernama Tekung untuk dimiliki tanpa harus memperebutkan tanah warisan Keluarga Konay.
Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang terlilit masalah mafia tanah oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Praktek mafia tanah ini jelas telah menghambat pembangunan yang gencar dilakukan pemerintah.
Meski sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang dalam kasus pengeroyokan tak membuat Elimelek Sutay kapok atau jera. Residivis kasus pengweoyokan ini kembali melakukan tindak pidana penggelapan hingga kembali diseret ke meja hijau.
Ahli waris Esau Konay menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif,SH,MHum dan seluruh jajarannya yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah di Kota Kupang. Pasalnya aksi jaringan mafia tanah ini sempat meresahkan warga Kota Kupang dan sekitarnya.
Setelah sempat tertunda dengan alasan terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu, penyidik Polda NTT akhirnya melimpahkan berkas perkara kasus mafia tanah (penggelapan tanah) di Kota kupang dengan tersangka Piter Konay (palsu) ke Kejari Kupang.
Pernyataan sepihak Thobias Mesah,SH, yang mengaku sebagai pengacara Piter Konay mendapat perhatian serius ahli waris Esau Konay. Namun, sebagai seorang pengacara sejati pernyataan hukum yang disampaikan merupakan sebuah pendidikan hukum bukan penafsiran atas putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.